Jawaban: Ya, surat warisan dapat dibuat oleh orang yang masih hidup dengan syarat harus ada keinginan atau kesepakatan yang komprehensif dari ahli waris yang terlibat. Mohon penjelasannya secara hukum agama islam agar kami tidak salah melangkah … dan kehidupan bersaudara tetap harmonis tidak terbebani oleh masalah waris. Terimakasih Dari https://kisah-para-sahabat-nabi88652.ssnblog.com/23756538/kisah-wali-allah-fundamentals-explained